DENPASAR, MENITINI.COM-Aparat kepolisian dari Polda Bali melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali menyita dan mengungkap 38 Kg narkoba di wilayah Kuta, Jumat (8/4/2022) malam.
Jumlah barang bukti sebanyak ini mencatatkan rekor baru sepanjang sejarah penangkapan kasus narkoba di Bali. Sebelumnya, polisi menangkap seorang residivis, Lu Ming Fe dengan barang bukti 1,5 Kg sabu. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar meringkus dua orang pengedar narkoba, M Ansar dan Aulia Rahman di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Sabtu (19/02/2022) lalu dengan barang bukti 18 Kg sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun di TKP tadi malam mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pesta narkoba di sebuah vila wilayah Kuta. Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, polisi akhirnya menggerebek vila itu.