BPA Raup Rp129,15 Miliar dari Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

JAKARTA,MENITINI.COMBadan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil mengantongi hasil lelang sebesar Rp129,15 miliar dari penjualan aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi, Benny Tjokrosaputro. Lelang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada 29 Juli 2026 itu mencakup 16 unit apartemen serta 24 bidang tanah.

Keberhasilan lelang tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui penjualan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari total hasil lelang, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp38.328.767.411. Nilai tersebut lebih tinggi sekitar Rp620 juta dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan.

Lelang apartemen dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.

BACA JUGA:  BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro

Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen yang belum terjual dan akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Selain apartemen, BPA juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan nilai penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Angka tersebut melampaui nilai limit hingga sekitar Rp31,04 miliar.

Penjualan aset tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Sementara itu, 16 bidang tanah lainnya belum laku dan akan kembali ditawarkan melalui proses lelang berikutnya.

Seluruh proses lelang dilakukan secara e-Auction (open bidding) melalui situs resmi lelang pemerintah dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta secara langsung.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Mantan Jampidsus FA, Tim Sembilan Kejagung Sudah Periksa 7 Saksi

Secara keseluruhan, hasil penjualan aset rampasan Benny Tjokrosaputro mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana untuk mendukung pengembalian kerugian negara.

BPA memastikan aset-aset yang belum terjual akan kembali dilelang sehingga nilai pemulihan aset dari perkara korupsi tersebut dapat terus dioptimalkan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top