Kejagung Berhasil Lelang Aset Korupsi dan TPPU Senilai Rp2,76 Miliar

lelangan

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp2.766.903.899. Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara yang menjadi fokus Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto.

Lelang dilaksanakan oleh tim BPA dengan dukungan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Denpasar, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Objek lelang terdiri dari alat komunikasi, tanah, dan bangunan yang terkait dengan perkara atas nama terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, serta Ir. Udar Pristono, M.T.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Soroti Kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo, Desak Solusi Komprehensif Penanganan

Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada laman lelang.go.id, dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang secara langsung. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.

Salah satu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, terhadap aset terpidana Minggus Umboh, atas permintaan teknis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lelang ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023. Dari 19 objek lelang, satu lot berisi sembilan alat komunikasi berhasil terjual senilai Rp22.703.899.

Sementara di Denpasar, lelang aset berlangsung atas nama terpidana Ir. Udar Pristono berdasarkan putusan MA Nomor 655 K/Pid.Sus/2016. Dua unit condotel berhasil dilelang, yaitu:

  • Condotel Mercure Bali Legian (unit 416A), seluas 28,20 m², terjual senilai Rp800 juta, naik Rp20 juta dari nilai limit awal.
  • The Legian Nirwana Suites (unit 1406), seluas 49,61 m², terjual seharga Rp1,03 miliar.
BACA JUGA:  Kejagung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Selain itu, lelang juga berhasil dilakukan terhadap aset milik terpidana Ria Wira alias Ayen, berupa sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Villa Korji Terrace, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Aset tersebut laku terjual senilai Rp914,2 juta, naik Rp85 juta dari nilai limit sebelumnya.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan bahwa untuk objek lelang yang belum laku atau tidak ada penawaran (TAP), akan dijadwalkan ulang sesuai peraturan perundang-undangan guna optimalisasi pemulihan keuangan negara. (M-011)

Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami