Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Ambon, Diserahkan ke Jaksa

AMBON,MENITINI.COM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan seorang tersangka kasus pencabulan anak dibawa umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tersangka berinisial C yang masih berusia 14 tahun ini diserahkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dipimpin oleh Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Aipda O Jambormias pada Selasa (25/10/).

“Untuk kasus tindak pidana pencabulan di bekas kafe di Lapangan Merdeka itu sudah tahap dua, tersangkanya sudah diserahkan ke jaksa kemarin,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Ismoyo Utomo kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA:  Kuta, Desa Adat Pertama Gelar Diklat Bantuan Keamanan Desa Adat

Utomo mengatakan, tersangka diserahkan ke jaksa bersama barang bukti berupa satu buah baju perempuan lengan pendek dan celana pendek anak.

“Diserahkan bersama barang buktinya,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka yang masih berusia 14 tahun dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dikatakan, setelah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, maka penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa hingga sampai proses sidang di pengadilan.

BACA JUGA:  Bupati “Bares” Serahkan BKK Rp 2.4 Miliar Untuk Karya Pura Dang Kahyangan Puseh Katyagan di Klungkung

“Tugas penyidik telah selesai dan penanganan kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga di pengadilan, ucap Utomo.

Sebelumnya, tersangka C (14) mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun di sebuah gedung bekas kafe di kawasan Lapangan Merdeka Ambon pada Minggu (9/10/2022).

Saat melancarkan aksinya itu, tersangka sempat membekap mulut korban agar tidak bersuara. Tersangka juga mencekik leher korban saat korban berusaha melawan.

Kasus ini terbongkar dan akhirnya dilaporkan ke polisi setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke neneknya yang saat itu sedang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka. (M-009).