Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan dalam pers releasenya yang diterima redaksi Berita Menitini.com mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Rls)