Berkas Dilimpahkan, Terdakwa Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Segera Disidangkan

ketut sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/04/2022).

Pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

BACA JUGA:  INISIATOR Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Sita Mesin Matching Plant terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top