Begini Tanggapan Kejagung terkait Laporan Perbuatan Tercela Jaksa Penyidik di Jawa Tengah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media online dan media sosial, serta adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Jawa Tengah, Kejagung RI memberikan tanggapan.

Dalam Keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (27/11/2022), Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor.

Pada poin selanjutnya dalam keterangan tersebut, Kejagung mengatakan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa dimaksud, pihaknya akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, amaka akan dilakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

BACA JUGA:  WNA Palestina Diadili di PN Denpasar, Terjerat Kasus Kiriman Ganja dari Belanda

Saat ini, Komisi Kejaksaan RI juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan Kejagung akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud. (M-011/K.3.3.1)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami