Bahaya Bagi Keselamatan Penerbangan, Masih Ada yang Membandel Naikan Layangan di Area KKOP

Layang Layang di Pantai Kedongan
Bermain layang-layang di area KKOP Ngurah Rai sangat berbahaya bagi penerbangan

KUTA, MENITINI.COM– Otoritas Bandara wilayah IV telah berkali-kali menegur agar tak menaikan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Namun Senin (6/7/2020 ) aktivitas layangan masih terlihat ramai di udara di radius 9 Km Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir mengaku telah mengeluarkan Keputusan Nomor KP/117/VII/2020 tentang Satuan Tugas Cepat Tanggap Penertiban layang-Layang di Area Sekitar Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tahun 2020.

Kapolsek KP3U Ketua Satgas. “Sudah ada Satgas Cepat Tanggap, yang diketuai Kapolsek Bandara. Dan Tim sudah melakukan koordinasi dengan desa adat. Mungkin bisa menghubungi Kapolsek,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/7/2020). Ia pun  mengarahkan agar wartawan agar menghubungi Ketua Satgas.

BACA JUGA:  Polri Pastikan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Asli dan Sah

Lanjutnya, dalam surat tersebut juga memuat soal tugas dari Satgas. Diantaranya menetapkan rencana pengendalian, melaksanakan kegiatan penertiban, serta mengevaluasi hasil kegiatan penertiban terhadap keberadaan layang-layang di area sekitar bandara.

Dari hasil koordinasi pihaknya bersama tim, rencananya akan ada penerjunan tim gabungan, dengan turut menggandeng para pecalang setempat. Bahkan dikabarkan telah dikoordinasikan dengan Bendesa Adat dari dua desa adat sekitar, yakni Bendesa Adat Tuban dan Kelan. “Semoga tim bisa melakukan sosialisasi kembali dengan lingkup yang lebih luas. Karena yang paling utama adalah pada radius 0 hingga 9 km dari bandara,”harapnya. 

Bendesa Adat Tuban Wayan Mendra mengaku, dirinya diajak berkoordinasi menyikapi aktivitas layang-layang sekitar Bandara Ngurah Rai. Bahkan dalam rangka menindaklanjuti Surat General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Nomor AP.I.3878/OB.03/2020/GM.DPS-B tertanggal 30 Juni 2020, desa adat telah mengeluarkan surat Nomor 419/DAT/VII/2020 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang.

BACA JUGA:  Polri Pastikan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Asli dan Sah

Pihaknya mengajak segenap krama/warga untuk tertib dan sadar hukum, termasuk kaitan dengan keselamatan penerbangan di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, juga ditegaskan soal larangan menaikkan layang-layang di wilayah Desa Adat Tuban. poll

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami