“Baba Siheng” Gugat Tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo

Bukti lain adalah sertifikat asli yakni SHM nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang sudah terbit tahun 1994. “Jadi orang yang tidak belajar hukum saja tahu alurnya. Kuitansi jual beli ada. Surat kuasa ada. Akta jual beli ada. Berita acara pengukuran pengembalian batas tanah ada. Sertifikat yang asli nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang terbit tahun 1994 ada. Logika hukum tidak masuk kalau saudara Hendrikus Chandra menggugat tanah tersebut yang katanya milik mendiang isterinya,” kata Joniono pengacara yang sudah sering mengurus kasus serupa dan menang sampai di kasasi.

Joniono meminta Majelis Hakim di PN Kabupaten Manggarai Barat memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dan bukti secara hukum yang ditemukan dalam persidangan.

BACA JUGA:  Tim Penasihat Hukum Ungkap Fakta, Dana Yasa Otak Investasi Bodong PT DOK

Hal lain yang perlu dipertimbangkan majelis hakim adalah penggugat hanya menghadirkan satu saksi saja. Sebab dalam hukum diketahui satu orang saksi itu bukan saksi, dalam arti tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

Apalagi dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberikan kesaksian yang jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat.

Sementara itu sertifikat SHM nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan terlebih dahulu oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yakni pada tahun 1994 sedangkan SHM yang diakui oleh Hendrikus Chandra baru terbit pada tahun 2012.

Sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan lembaga yang berwenang untuk itu. “Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama, dan keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat yang terbit kemudian. Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN membatalkan sertifikat 534. Karena Ini salah alamat,” tandasnya. M-003/all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *