“Baba Siheng” Gugat Tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo

Dokumen palsu mafia tanah
ILUSTRASI Dokumen palsu (M-IST)

DENPASAR, MENITINI – Sidang perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Lbj antara penggugat Hendrikus Chandra alias Hendrik Chandra alias Baba Siheng vs Keuskupan Denpasar selaku tergugat I dan 11 tergugat telah bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sidang bergulir sejak September 2021 tinggal memasuki tahap kesimpulan masing masing pihak dan terakhir putusan dan vonis. Keuskupan Denpasar dikawal 10 pengacara dari advokat Munnie Yasmin Law Office, Jln. Gatot Subroto Timur 17 Denpasar.

Dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (26/1/2022), salah satu kuasa hukum Keuskupan Denpasar, FX. Joniono mengatakan, obyek tanah yang jadi pokok perkara adalah tanah dengan SHM Nomor 534/Labuan Bajo dengan luas 6.578 M2 dengan gambar situasi nomor 1299/1994 tertanggal 16 Desember 1994.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Rest Area Km 21 Tol Jagorawi, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Tanah tersebut atas nama Keuskupan Denpasar yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 08/KK/VI/1991. Tanah tersebut dibeli Keuskupan Denpasar tanggal 30 Agustus 1989 dari pemilik tanah Kamis Hamnu dan Usman Umar yang juga digugat dalam perkara ini.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami