Ahli Waris Meninggal, Kuasa Hukum Termohon Sayangkan Langkah PN Denpasar Hendak Lakukan Eksekusi

Pengacara yang akrab disapa Bowo ini mengungkapkan, selama hampir 21 tahun kliennya memikirkan persoalan tersebut, apalagi tidak ada kepastian hukum atas haknya.

Lebih miris lagi, ketika masih dalam suasana duka, pihak Pengadilan Negeri Denpasar dikabarkan mengirim surat untuk kembali melakukan eksekusi pada tanggal 23 Februari 2022.

Bowo menyayangkan dengan apa yang dilakukan PN Denpasar lantaran tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan, di mana ahli waris kembali mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi yang kedua.

“Bagaimana kita dapat menerima hal ini, di tengah ahli waris semua dalam kondisi berduka, KPN ngebet melakukan eksekusi lahan di Ungasan. Padahal termohon eksekusi baru 2 hari meninggal dan besoknya sudah kirim surat eksekusi yang kedua,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung - Menteri Keuangan Bertemu, Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Dirinya lantas meminta pihak PN Denpasar untuk berempati dengan tidak memaksakan pelaksanaan eksekusi dikarenakan situasi keluarga termohon tengah berduka. “Negara seharusnya mengayomi rakyat kecil, bukan justru malah tega menzalimi. Di mana rasa keadilan kalau penegak hukum bertindak seperti ini,” tandasnya. (M-008)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *