Ahli Waris Meninggal, Kuasa Hukum Termohon Sayangkan Langkah PN Denpasar Hendak Lakukan Eksekusi

DENPASAR,MENITINI.COM – Duka menyelimuti keluarga pemilik lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Ini setelah salah satu termohon yang juga sebagai ahli waris, Nyoman Rimpen meninggal dunia.

Siswo Sumarto, SH selaku kuasa hukum termohon mengatakan, Nyoman Rimpen meninggal dunia diduga syok dengan adanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/2/2022) beberapa waktu lalu.

“Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak meninggal dunia pada 12 Februari kemarin, beliau syok dengan adanya eksekusi,” tuturnya, Kamis (17/2/2022) di Denpasar.

BACA JUGA:  Jabat Kajati Bali, Ini Arahan Pertama Ketut Sumedana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *