Upaya Bebas, Eksepsi Petrus Fatlolon Ditolak Hakim 

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

AMBON,  MENITINI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Petrus Fatlolon. Seusai eksepsi ditolak, terdakwa menegaskan akan membongkar dugaan kebobrokan oknum jaksa dalam persidangan lanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fatlolon setelah majelis hakim yang diketuai Nova Laura Sasube, didampingi Martha Maitimu dan Agus Hairulah, membacakan putusan sela dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA:  Euforia Ambon! Argentina Bungkam Inggris 2-1, Selangkah Lagi Menuju Juara Dunia

Fatlolon menilai perkara hukum yang menjeratnya sarat politisasi, pemerasan, dan kriminalisasi, khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Perkara ini sesungguhnya sangat sarat dengan politisasi dan pemerasan yang berujung pada kriminalisasi. Itu yang menjadi alasan kami mengajukan eksepsi,” jelas Fatlolon kepada wartawan.

Meski eksepsinya ditolak, Fatlolon menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim, namun tetap meyakini adanya kepentingan politik dalam proses hukum yang dijalaninya.

Ia bahkan mengklaim memiliki bukti dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp10 miliar, didahului dengan pembayaran Rp200 juta di dua rumah makan berbeda oleh beberapa oknum jaksa.

BACA JUGA:  Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Tata Kelola Keuangan Rp15,2 Miliar

“Kami tentu berharap eksepsi diterima, tetapi hasilnya seperti ini dan kami menghormati keputusan hakim. Namun, perkara ini tetap sarat politisasi dan kriminalisasi,” sebut Fatlolon .

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top