Layanan Kesehatan Peserta PBI Tetap Berjalan, Pemerintah Tanggung Iuran JKN Selama Tiga Bulan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2). (Foto: Tangkapan Layar kanal Youtube Parlementaria)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2). (Foto: Tangkapan Layar kanal Youtube Parlementaria)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah bersama DPR RI memastikan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan tanpa gangguan dalam tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, iuran PBI akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2). Kesepakatan ini diambil untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap aman di tengah polemik penonaktifan kepesertaan PBI.

BACA JUGA:  Wamenkes Resmikan Puskesmas Ramah Ibu dan Anak di Denpasar Barat

“Dalam tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, DPR dan pemerintah juga sepakat melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBI. Proses ini akan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan dengan menggunakan data pembanding terbaru, termasuk pembaruan kategori desil penerima bantuan.

BACA JUGA:  Wamenkes Kunjungi Gianyar, Dorong Jadi Percontohan Eliminasi TB

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anggaran kesehatan dalam APBN digunakan secara tepat sasaran dan berdasarkan data yang akurat. Dengan validasi data yang lebih baik, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Scroll to Top