Ketut Sumedana: Transparansi dan Objektivitas Pemberitaan adalah Unsur Terpenting di Era Digitalisasi Informasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Institusi Kejaksaan di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengalami tren peningkatan kepercayaan publik, puncaknya hingga mencapai 81,2%. Pencapaian itu berkat pemberitaan yang masif dari rekan-rekan media massa sebagai mitra utama publikasi terhadap kinerja Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana saat dirinya memberikan sambutan secara virtual sekaligus membuka acara Media Gathering dengan tema “Peningkatan Sinergitas Media Massa dengan Kejaksaan Republik Indonesia”, Kamis (12/10/2023).

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengalami tren peningkatan kepercayaan publik, puncaknya hingga mencapai 81,2%. Pencapaian itu berkat pemberitaan yang masif dari rekan-rekan media massa sebagai mitra utama publikasi terhadap kinerja Kejaksaan.

“Tidak ada kinerja Kejaksaan yang dilakukan tanpa publikasi, dan tidak ada publikasi jika dilakukan tanpa media. Media massa sangat berperan penting dalam hal ini, sehingga hubungan baik antara Kejaksaan dengan media harus terus terjalin,” ujar Kapuspenkum.

BACA JUGA:  Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina

Kemudian, Kapuspenkum mengatakan bahwa di era digitalisasi ini, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah transparansi informasi dan objektivitas dalam pemberitaan. Hal itu penting bagi Kejaksaan dalam rangka kewaspadaan dan introspeksi terhadap muatan pemberitaan yang positif maupun pemberitaan yang negatif.

Kapuspenkum melanjutkan, pemberitaan positif tersebut harus dapat kita publikasikan secara masif dan maksimal. Sedangkan, pemberitaan negatif harus dijadikan bahan introspeksi agar kelak seluruh informasi dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Zaman sekarang semua kinerja dan kegiatan harus dilakukan dengan transparansi. Semua yang dilihat oleh khalayak bagaikan aquarium sehingga tidak ada yang bisa ditutupi,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat mendorong adanya kecepatan informasi, efektivitas informasi dan masifnya informasi dalam rangka meningkatkan publikasi kinerja Kejaksaan. Oleh karena itu, Pusat Penerangan Hukum saat ini telah menyediakan berbagai platform sebagai media publikasi pemberitaan yakni melalui laman web resmi Kejaksaan, media sosial instagram, youtube, twitter, tiktok hingga grup WhatsApp dengan mitra jurnalis.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Dalam acara ini, Anggota Dewan Pers merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto berkesempatan menjadi narasumber dan pembicara dalam acara ini. Ia menyampaikan materinya mengenai “Dialektika Pers Indonesia yang beretika dalam Menyongsong Pesta Demokrasi”.

“Giat Media Gathering ini merupakan aksi strategis Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengundang para pimpinan redaksi Pers Nasional dalam diskusi yang difasilitasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,” ujar Anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top