TPPU Rp20 Miliar Terbongkar, AY Ditahan dalam Skandal Tanah BUMD Cilacap

Tersangka AY menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha, Selasa (23/12/2025) malam.
Tersangka AY menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha, Selasa (23/12/2025) malam. (Foto: Puspenkum)

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan AY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aset dan transaksi bernilai besar. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top