DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) melalui deklarasi resmi di Bali. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah nasional, dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berkelanjutan berbasis pengurangan di sumber dan pemilahan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghentian open dumping harus diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujar Hanif.
Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia berhenti paling lambat pada 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus tahun yang sama tanpa pengecualian. Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional mencapai 63,4 persen pada 2026.
Data hingga akhir 2025 menunjukkan baru sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih ada sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Bali.
Meski demikian, Bali dinilai menunjukkan perkembangan signifikan. Di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tingkat pemilahan sampah telah melampaui 60 persen. Capaian ini dianggap sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” kata Hanif.
Dalam rangka memastikan kesiapan daerah, Menteri Hanif juga melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan ini bertujuan mengecek kesiapan operasional, pengendalian sampah masuk, serta dukungan infrastruktur dalam upaya penghentian open dumping.
Pemerintah turut mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Selain itu, penataan sistem distribusi berbasis wilayah juga terus dikembangkan guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy).
Sebagai langkah tegas, pemerintah memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara merata di seluruh daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di masyarakat. (M-011)
- Editor: Daton









