TABANAN,MENITINI.COM – Upaya pengendalian sampah di Kabupaten Tabanan mulai diarahkan pada penguatan pengelolaan dari hulu. Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, kini dipersiapkan untuk hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari strategi perlindungan lingkungan dan pengurangan beban TPA.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengolahan sampah berbasis sumber yang diterbitkan pada 13 April 2026. Melalui aturan tersebut, pengelolaan sampah didorong lebih optimal di tingkat rumah tangga dan fasilitas pengolahan seperti TPS3R.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Wayan Atmaja, menjelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, TPA Mandung akan memperketat penerimaan sampah. Hanya sampah residu yang sudah tidak dapat diolah kembali yang akan masuk ke lokasi tersebut.
Untuk mendukung kebijakan ini, pihaknya telah menyiapkan zona khusus residu di bagian selatan TPA dengan luas sekitar 900 meter persegi. Area tersebut telah dipadatkan sebagai langkah antisipasi terhadap masuknya sampah, meskipun volume yang diperkirakan akan jauh berkurang.
“Jika kebijakan ini berjalan, kami perkirakan hanya sekitar 5 sampai 6 truk sampah residu yang masuk setiap hari,” ujar Atmaja saat ditemui, Selasa (14/4/2026).
Selain pembatasan sampah residu, pengolahan sampah organik juga kembali dioptimalkan. Fasilitas Rumah Kompos di TPA Mandung telah aktif sejak Maret 2026, mengolah sampah perabasan pohon dan taman kota menjadi kompos melalui proses fermentasi selama 20 hari.
Edukasi kepada masyarakat turut diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup Tabanan telah menggandeng majelis adat, perbekel, hingga camat untuk mendorong pemilahan sampah dari sumber. Sebanyak 43 pengelola swakelola yang bermitra dengan TPA Mandung juga diminta mengedukasi pelanggan agar memilah sampah sejak dari rumah.
Masyarakat diimbau menyalurkan sampah organik ke TPS3R dan sampah anorganik ke bank sampah, sehingga hanya residu yang berakhir di TPA. Langkah ini dinilai penting untuk menekan timbulan sampah sekaligus meningkatkan daur ulang.
Untuk mengantisipasi munculnya tempat pembuangan sampah liar, DLH Tabanan akan mengerahkan tim pengawasan. Selain itu, kolaborasi dengan pengelola TPS3R yang telah berhasil akan diperluas guna mempercepat adopsi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa-desa lain.
Transformasi TPA Mandung ini diharapkan mampu memperpanjang umur operasional TPA, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. (M-011)
- Editor: Daton









