Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Aliang

JAKARTA,MENITINI.COM-Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Medan Sugianto alias Aliang, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/07) pagi.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengatakan, Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:  East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web dan Gratis

Aliang diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dirinya tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya ia dimasukkan dalam DPO.

Sebelumnya, Tim tabur bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Aliang dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (rls/K.3.3.1)