Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buron Terpidana Penggelapan

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil DPO Narapidana mengamankan Terpidana bernama Roland Yahya (44) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (14/2/2024) di Jl. Kramat Raya 1 B sekitar pukul 12.00 WIB.

Adapun Roland Yahya yang sebagai wiraswasta ini merupakan terpidana pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton