Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Kejari Pasuruan

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana Randy Chandra (48) alias Johanes Randi dan Raymon Candra (40) di Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (06/04/2022). Keduanya merupakan buronan tindak pidana penipuan asal kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dalam keterangan persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017  tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana Raymon Chandra, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,- (satu milyar lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top