Minggu, 19 Januari, 2025

Terkait Dugaan Salah Bayar, Sekkot Ambon: Pj Perintahkan Langsung ke Keuangan, Tidak Melalui Saya

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM-Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse akhirnya menjawab pernyataan mantan Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang menilai laporan Arsyad Polanunu salah alamat dan meminta ditanyakan kasus dugaan salah bayar lahan tersebut ke saya (Sekkot).

Kepada awak media Sekkot mengungkapkan, pada dasarnya dia tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembayaran ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo sebesar Rp2.853.000.000, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024.

Warga Bersama Aparat Kepolisian Buka Pemblokiran Jalan Trans Seram

Dua Orang Terduga Perusak Kantor KPU SBT Terancam 5,6 Tahun Penjara

Universitas Pattimura Ambon Kembali Kukuhkan Lima Guru Besar 

Dinsos Bersama Satpol-PP Kota Ambon Evakuasi ODGJ

Bahkan, menurut Agus yang juga bakal calon Walikota Ambon ini, mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan tersebut diproses mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena dengan memerintahkan langsung ke Bagian Keuangan Pemkot Ambon.

“Menurut Sekkot dia tidak terlibat dalam persoalan ini, sebab Penjabat Walikota Ambon saat itu perintah langsung ke bagian keuangan dan bagian pemerintahan. Jadi, tidak pernah lewat saya,” tegasnya, membantah pernyataan Bodewin, Kamis (22/8/2024).

Seperti yang ditulis media ini sebelumnya, mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan laporan korupsi yang dialamatkan kepadanya keliru dan salah alamat. Harusnya tuduhan itu tanyakan ke tim pengelolaan dan penataan aset.

“Tanyakan ke tim pengelola yang diketuai oleh Sekkot dan anggotanya Kepala Keuangan, Kepala aset dan Kepala Bagian Hukum. Mereka itu yang menghitung nilai aset, yang proses dan mereka yang membayar,” kata Bodewin Wattimena, yang juga bakal calon Walikota Ambon. 

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi

Bencana Hidrometeorologi di Sumut, Total 31 Orang Meninggal

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Mengarah ke Lombok

73 Kapal Dikerahkan untuk Angkut Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Dalam Peryataannya, Bodewin meminta pihak pelapor agar teliti sebelum melaporkan sesuatu. “Dilihat siapa yang berproses jangan membuat laporan yang keliru yang akhirnya mencemarkan nama baik. Intinya jawaban saya tanyakan ke ketua Tim penataan aset,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bakal calon Walikota Ambon periode 2024-2029, Bodewin Melkias Wattimena, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon.

Arsyad Polanunu/Parera selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Zein Ohorella, mengungkapkan, dugaan korupsi dimaksud yakni soal ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo dengan pembayaran uang sebesar Rp2.853.000.000, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024.

Menurut Zein, tindakan Pemerintah Kota Ambon itu cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Lengkapi Pemberkasan Tersangka TTL dkk dalam Perkara Importasi Gula, Kejagung Periksa Ketua Ikatan Ahli Gula Indonesia sebagai Saksi

Penjambret di Kampung Turis Kuta, Ditangkap

Perkara Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya

Sebab, pembayaran tersebut telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar, maka terlapor sebagai Penjabat Walikota Ambon pada waktu dilakukan pembayaran patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Terlapor dalam hal ini Bodewin M. Wattimena sebagai penjabat (Walikota). Menurut kami ada penyalahgunaan kewenangan dan itu menguntungkan orang lain dan juga berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi, unsur-unsur itulah yang kemudian menurut kami terpenuhi,” beber Zein, kepada wartawan, di kantor Ditreskrimsus, pada Selasa, 20 Agustus 20204 yang lalu. 

Menurut Zein, dalam penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

“Atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sebutnya. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Pakar Kesehatan Terkemuka: "Kondisi Tangan dan Kaki Anda Menunjukkan Gejala Penyakit"