Terdakwa SAT Pemilik Sabu, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara 

Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara. (net)

AMBON, MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sonny Adrian Talahatu,  terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkotika golo­ngan I jenis Sabu.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpha Martina yang didam­pingi dua hakim anggota lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golo­ngan I bukan Tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No­mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sonny Adrian Talahatu dengan pidana penjara selama 4 tahun, “ujar hakim.

BACA JUGA:  Sempat Buron, Fadila Marasabessy Ditangkap Tim Tabur di Pasar Mardika Ambon 

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.

Hakim juga menyertakan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal bening diduga nar­kotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengn berat 0,16 dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara, denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:  Gempa Bumi Berkekuatan 5,1 Magnitudo Guncang MBD, Tidak Berpotensi tsunami

Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim. Dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

Diketahui, terdakwa Sonny Adrian Talahatu ditangkap hari Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 01:30 WIT di kawasan Talake, lorong samping SMK Negeri 7 Ambon, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top