AMBON, MENITINI.COM – Kakek bejat ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita yang mengalami cacat fisik. Perbuatan pelaku ini mengakibatkan ia divonis 8 tahun Penjara.
Vonis itu dibacakan hakim Ketua Marta Maitimu dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/7/2023).
Hakim menyebut, kakek berinisial MT (52), merupakan warga Suli, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menyatakan terdakwa agar dipidana penjara selama selama 8 tahun dipotong masa tahanan selama berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua, Martha Maitimu, dalam amar putusannya.
Sesuai pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa terhadap korban yang mengalami cacat fisik.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan putusan tersebut diberatkan.
Sebagaimana dalam dakwaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada 29 Desember 2022, tepatnya di Kali Suli Wayari. Terdakwa saat itu sedang berjalan melintas kali tersebut lalu melihat korban. Tidak tahu mengapa, terdakwa memanggil korban datang ke pinggir kali, tidak menunggu lama terdakwa lalu melancarkan aksi tak bermoral dengan melakukan pencabulan terhadap diri korban yang lemah itu. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara
- RSU Bakti Rahayu Gandeng Sejumlah Lembaga Lakukan Aksi Amal Operasi Bibir Sumbing
- Dikira Lawan, Seorang Remaja Dipukul dan Ditikam Menggunakan Pisau
- Mobil Angkutan Umum Terguling di Malteng, 1 Orang Meninggal Dunia
- Mantan Walikota Tual Nginap di Hotel Prodeo Akibat Kasus Beras
Lampiran Foto : Ilustrasi Pemerkosaan.