Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Net)

Kakek Bejat! Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

AMBON, MENITINI.COM – Kakek bejat ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita yang mengalami cacat fisik. Perbuatan pelaku ini mengakibatkan ia divonis 8 tahun Penjara.

Vonis itu dibacakan hakim Ketua Marta Maitimu dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/7/2023).

Hakim menyebut, kakek berinisial MT (52), merupakan warga Suli, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengadili, menyatakan terdakwa agar dipidana penjara selama selama 8 tahun dipotong masa tahanan selama berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua, Martha Maitimu, dalam amar putusannya.

Sesuai pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa terhadap korban yang mengalami cacat fisik.

BACA JUGA:  Empat Ruko di Malteng Dilalap Api, Diduga Korsleting listrik

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan putusan tersebut diberatkan.

Sebagaimana dalam dakwaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada 29 Desember 2022, tepatnya di Kali Suli Wayari. Terdakwa saat itu sedang berjalan melintas kali tersebut lalu melihat korban. Tidak tahu mengapa, terdakwa memanggil korban datang ke pinggir kali, tidak menunggu lama terdakwa lalu melancarkan aksi tak bermoral dengan melakukan pencabulan  terhadap diri korban yang lemah itu. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Jatuh dari KM Sabuk Nusantara, Bocah 3 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Lampiran Foto : Ilustrasi Pemerkosaan. 

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024