AMBON,MENITINI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon (PN) yang di Ketuai Rahmat Selang, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan bendahara pengeluaran Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu, pada Rabu (3/7/2024).
Hakim menyatakan bahwa, Idris Lestaluhu terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berdasar keterangan saksi alat bukti dan fakta persidangan. Maka, menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara" kata, hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara kata hakim, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider dan 3 bulan kurungan penjara.
"Kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.017.900 dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah 1 tahun dan 5 bulan penjara," ucap Rahmat Selang.Â
Sebelumnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.Diketahui sebelumnya, Idris Lestaluhu merupakan terdakwa korupsi bersama mantan sekda SBT Jafar Kwairumaratu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Keduanya bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja langsung dan belanja tidak langsung di sekertariat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. (M-009)
- Editor: Daton