Kamis, 5 Desember, 2024

Hakim PN Ambon Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara kepada Terdakwa IL

Ilustrasi Penjara. (Net)

AMBON,MENITINI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon (PN) yang di Ketuai Rahmat Selang, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan bendahara pengeluaran Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu, pada Rabu (3/7/2024).

Hakim menyatakan bahwa, Idris Lestaluhu terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dua Raja di Ambon Dipolisikan, Ini Penyebabnya

Temuan Pelanggaran, Bawaslu Maluku Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS 

Ketua KPU Maluku: Data Rekapitulasi Pilkada Maluku Capai 93, Tinggal 7 Persen 

Seorang Anggota TNI Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

"Berdasar keterangan saksi alat bukti dan fakta persidangan. Maka, menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara" kata, hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara kata hakim, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider dan 3 bulan kurungan penjara.

"Kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.017.900 dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah 1 tahun dan 5 bulan penjara," ucap Rahmat Selang. 

Sebelas Tentara Vietnam Tewas Akibat Ledakan saat Latihan

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, Ini yang Disampaikan

Tingkatkan Angka Kelahiran, Pemerintah Tokyo Berencana Berlakukan Sistem 4 Hari Kerja

Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Badung, Paslon Adicipta dan Koster-Giri Unggul

Sebelumnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.Diketahui sebelumnya, Idris Lestaluhu merupakan terdakwa korupsi bersama mantan sekda SBT Jafar Kwairumaratu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Keduanya bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja langsung dan belanja tidak langsung di sekertariat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa, KPN Tial Diperiksa Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku