Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan Nilai Putusan Menag Sudah Tepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.(Foto: Oji/Prima)

Politisi Partai Golkar itu Ace menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). “Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag,” sebut Ace.

BACA JUGA:  Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

Ace menambahkan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. “Kita harus menghargai antara sesama kita,” imbuh legislator dapil Jawa Barat II itu.

Sumber: https://www.dpr.go.id

Edtor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

Pelepasan petugas sensus ekonomi dj Jembrana oleh Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), Jumat (12/6/2026).

312 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Mulai Sisir Jembrana

JEMBRANA,MENITINI.COM – Sebanyak 312 petugas lapangan Sensus Ekonomi (SE) 2026 resmi mulai bertugas melakukan pendataan di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana. Kegiatan pendataan akan berlangsung selama

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top