Image
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.(Foto: Oji/Prima)

Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan Nilai Putusan Menag Sudah Tepat

Politisi Partai Golkar itu Ace menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). “Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag,” sebut Ace.

Ace menambahkan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. “Kita harus menghargai antara sesama kita,” imbuh legislator dapil Jawa Barat II itu.

Sumber: https://www.dpr.go.id

Edtor: Ton

BACA JUGA:  Mudik 2024, Kemenhub Bakal Tambah 2.000 Penerbangan

Berita Terkait

BMKG Sebut, Peralihan Musim jadi Penyebab Suhu Udara Gerah

JAKARTA,MENITINI.COM- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menegaskan bahwa cuaca panas yang terjadi di Indonesia…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA,MENITINI.COM-Polri telah mengamankan 60 tersangka peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024. Dimana 4 tersangka diantaranya diamankan…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan SDM Kesehatan dalam Memanfaatkan Bonus Demografi

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional dalam rangka memaksimalkan potensi bonus…

ByByRedaksiMei 6, 2024

KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP

JAKARTA,MENITINI.COM-Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan bersama Pejabat utama Korlantas Polri melaksanakan pengecekan kendaraan dinas sepeda motor dan…

ByByRedaksiMei 6, 2024