Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan Nilai Putusan Menag Sudah Tepat

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edar (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag mengatakan pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Edaran ini pun menuai pro kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Apresiasi Polri, Ingin Ada Keterwakilan Penyandang Disabilitas Jadi Polwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *