Syarat Perjalanan Udara, Tes Covid-19 Ditiadakan, Ketat bagi WNI, Longgar untuk WNA

suasana bandara ngurah rai
Aktifitas di bandara Ngurah Rai. (foto: dokumen)

KUTA,MENITINI.COM-Kabar gembira bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Mulai Senin (29/8), Persyaratan Perjalanan Domestik di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mengalami perubahan seiring  adanya SE Kemenhub No 82 Tahun 2022.

Mengacu SE tersebut tes Covid-19 secara total tidak diberlakukan lagi bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri). Namun mereka wajib sudah mendapatkan vaksinasi booster bagi yang berusia 18 tahun keatas. Sedangkan PPDN umur 6-17 Tahun wajib vaksin  II.

Menariknya,  aturan tersebut cenderung lebih longgar kepada WNA, yaitu hanya wajib vaksin kedua  dan tidak wajib tes Covid-19 bagi yang berusia 18 tahun ke atas.  Sedangkan WNA yang berasal dari Perjalanan Luar Negeri umur 6-17 tahun dikecualikan wajib vaksin dan tidak diwajibkan tes Covid-19.

BACA JUGA:  Warga Serangan dan BTID: Kolaborasi yang Tak Banyak Bicara ke Publik, Tapi Terus Bekerja

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan dikonfirmasi Minggu (28/8) membenarkan. Perubahan syarat itu mengacu terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 82 Tahun 2022, yang diberlakukan mulai 29 Agustus 2022.   “Ini akan kami segera sampaikan melalui infografik media sosial kami. Jadi nanti bisa disimak agar disiapkan persyaratan penerbangan sebelum berangkat,” ucapnya.

Mengacu pada SE Kemenhub tertera pada infografik yang dibuat, PPDN yang akan melakukan perjalanan udara dengan usia 18 tahun ke atas, mereka wajib vaksin  III atau booster. Dengan demikian maka tidak akan diwajibkan Tes Covid-19. Sedangkan bagi yang belum/tidak divaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid,  mereka tidak dipersyaratkan vaksinasi, maupun tidak diwajibkan tes Covid-19.  Namun mereka wajib melampirkan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

BACA JUGA:  Komplotan Spesialis Jambret Turis di Kuta Diringkus, Sudah Beraksi di 9 Lokasi

Untuk PPDN berusia 6-17 tahun wajib vaksin II, dan tidak wajib tes Covid-19. Bagi mereka yang belum/tidak divaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, mereka juga mereka tidak dipersyaratkan vaksinasi, maupun tidak diwajibkan tes Covid-19. Namun mereka wajib melampirkan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Selain syarat itu, calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tes Covid-19. Namun mereka wajib dengan pendampingan serta menerapkan Prokes secara ketat. Semua calon penumpang juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut di Bandara Ngurah Rai, pihaknya telah menyediakan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di Lobby Terminal Kedatangan Domestik atau samping pintu masuk karyawan.

BACA JUGA:  Siapkan Skema Lonjakan Libur Panjang Lebaranah Rai

Layanan tersebut kolaborasi dengan KKP Kelas I Denpasar dan seluruh stakeholder terkait. Hal itu juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, serta mempermudah calon penumpang mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Layanan itu sebenarnya sudah kami lakukan sejak 7 Juli 2022 lalu. Dan sampai dengan saat ini, layanan tersebut tidak dihentikan,” jelasnya. (M-003)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami