logo-menitini

Suami Istri di Gianyar Juga Layani Adegan Seks Bertiga  Dengan Bule 

Polisi membeberkan barang bukti
Polisi membeberkan barang bukti. (foto: ist)

DENPASAR, MENITINI.COM-Suami istri yang ditangkap karena menjual video porno, yakni GGG, 33 dan istrinya Kadek DKS, 30 asal Gianyar telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengejutkan, ternyata mereka tidak hanya menjual video porno yang diperankan mereka sendiri. 

Pasangan muda ini juga melayani threesome. Seks bertiga ini melibatkan pria bule. Hal ini diungkap oleh Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya pada Jumat (12/8/2022).

Dikatakannya bahwa GGG merupakan pekerja pariwisata. Dia menawarkan istrinya ke para pria bule yang ingin threesome. Hal itu untuk memenuhi kepuasan sensasi seksual mereka sendiri.

“Jadi si suami ini menawarkan ke bule juga untuk threesome. Kadang si suami yang merekam juga saat istrinya main dengan pria lain,” katanya. 

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan Ribuan Botol Arak Ilegal

Aksi threesome ini dilakuakn berulang kali. Tak hanya di rumah mereka di Gianyar. Adegan dewasa itu juga mereka lakukan di villa di kawasan Ubud, Gianyar. 

Sebelumnya diberitakan pasangan suami istri itu ditangkap oleh Unit Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. Keduanya ditangkap karena menjual video porno yang diperankan mereka sendiri ke Twitter dan di Telegram. 

Kabidhumas Polda Bali Satake Bayu mengatakan, pasangan itu menjual puluhan video di akun Twitter dengan jumlah pengikut 16,8 ribu. Selain itu mereka juga menarik bayaran Rp. 200 ribu per orang yang mau masuk ke dalam grup telegram yang isinya video porno keduanya. 

Penangkapan itu dilakukan berawal dari patroli cyber yang dilakukan petugas. Lalu ditemukan akun Instagram yang menjual video porno yang diperankan suami istri. 

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Rokok Non-Cukai BP Karimun

“Lalu pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar,” katanya di gedung Ditkrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

Dari penangkapan itu, pasangan suami istri itu ternyata sudah menjual puluhan video. Hasilnya fantastis. Mencapai kurang lebih Rp. 50 juta sejak tahun 2021. “Keuntungannya capai Rp. 50 juta. Mereka ini awalnya merekam dan mengunggah video untuk fantasi saja di tahun 2019. Tapi di tahun 2021 mereka menarik keuntungan,” tambahnya. 

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan sang istri, Kadek DKS tidak ditahan karena sedang menjaga anak mereka yang masih kecil. “Yang istrinya tak ditahan. Karena jaga anak mereka masih kecil,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali