Seorang Gadis Evav di Tual Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

Diduga oknum polisi dari Polres Malra yang melakukan kekerasan terhadap perempuan. (Foto: M-009)

LANGGUR, MENITINI.COM – Seorang gadis Evav berinisial NP diduga dianiaya oleh oknum polisi yang diketahui bernama Januaris Kempirmasse yang bertugas di Polres Malra sebagai seorang anggota Bagops. Peristiwa penganiayaan ini terjadi, pada Minggu (7/7/2024) sore.

Menurut korban, kejadian penganiayaan itu terjadi di tempat kos-kosan korban, di Langgur. Korban mengaku dipukul dan ditendang sampai kepala bentur atau kena tembak.

“Bukan saja penganiayaan secara fisik yang saya dapatkan, tapi juga kata-kata makian terhadap saya, dan hal ini sangat bertentangan dengan adat istiadat orang Key. Lebih menyedihkan lagi setelah pelaku melakukan pemukulan terhadap saya, ia lalu meninggalkan saya,” jelas korban diiringi dengan tangis.

Korban pun menyampaikan peristiwa yang dialami itu kepada orang tuanya. Mereka tidak terima dan kemudian keluarga meminta agar kasus ini dilaporkan ke pihak yang berwajib.

BACA JUGA:  Peselisian Antardua Desa di MBD, Akibat Persoalan Lahan

“Pelaku JK saya sudah laporkan ke Polres Malra. Saya berharap kepada pihak Kepolisian Malra agar dapat menangani kasus yang menimpa saya ini secara proporsional dan seadil-adilnya,” ujar korban. 

Kapolres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), AKBP Frans Duma ketikan dihubungi berkali-kali oleh Media Menitini di handphone pribadinya berkaitan dengan perilaku tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak buahnya, saat ditelepon masuk namun tidak diangkat, chat WA juga tidak dibalas.

Orang tua korban ketika di konfirmasi media ini berkaitan dengan kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap anaknya, membenarkan hal itu. Menurutnya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi itu tidaklah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA:  Demo Mahasiswa Disertai Dugaan Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Kampus, 15 Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

“Sebagai anggota Polri mestinya pelaku (JK) yang berpangkat BRIPDA memahami aturan kode etik  dan disiplin Polri, sesuai dengan tugas Polri sebagai insan Rastra Sewakotama, sebagai pedoman hidup Polri,” ujarnya.

Dikatakan, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat, kesalnya. 

Dia berharap agar Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum turun tangan untuk menangani tindakan tidak terpuji yang dilalukan oknum anak buahnya yang bedinas di Polres Malra terhadap anaknya, ucap orang tua korban. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top