JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang. Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR RI aktif dari partai PDI Perjuangan.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).
Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya. “Dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Sumedana.
Ismail Thomas pernah menduduki posisi sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 sampai 2006. Kemudian berlanjut sebagai Bupati Kutai Barat selama 2 periode dari 2006 hingga 2016.
Ismail juga pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat pada 2000-2001. Dia juga pernah menjadi Supervisor Transport di PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.
Di organisasi partai, Ismail pernah menduduki sebagai Ketua DPC PDIP Kutai Barat selama 17 tahun, yakni dari 2001 sampai 2018. (M-011)
Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Limpahan Kortas Tipikor Polri
- BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro
- Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri
- Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
- Kejati DK Jakarta Tahan Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Rp16 Miliar di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU









