Dari postingan tersebut, korban yang merasa dirugikan kemudian lapor polisi. Penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap yang bersangkutan di Tobelo.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal,” imbaunya.
Ohoirat mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar merugikan orang lain, maka bisa berurusan dengan hukum. “Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.
Di tempat yang sama, Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, menerangkan, tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook.
“Lewat akun palsu, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka meminta korban mengirimkan foto telanjang miliknya,” kata Henny.
Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban. “Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan afoto telanjang dari korban,” tandasnya