Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Tindak Pidana Pembalakan Liar

pembalakan liar
Satgas Siri saat mengamankan DPO terpidana pembalakan liar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil Mengamankan Buronan (DPO) tindak pidana pembalakan liar, terpidana Ardian Syahbana, pada Selasa (02/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.

BACA JUGA:  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Terkait Penggelapan

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah. Kepada terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

  • Editor: Daton

    BERITA TERKINI

    Indeks>>

    PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

    Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

    Ikuti Kami