Polisi Ingatkan Berhenti Share Video Porno, Bisa Dijerat Hukum 

DENPASAR, MENITINIViralnya video mesum yang diduga melibatkan mahasiswi salah satu kampus di Bali, kini menjadi perhatian polisi Polda Bali. Penyebaran video ini pun tengah diselidiki. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kasubdit V, Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

“Masih diselidiki,” katanya, Senin (31/1/2022). Suinaci juga menghimbau agar masyarakat jangan lagi menyebarkan video itu atau video berbau pornografi lainnya. Menurutnya menyebarkan konten pornografi di media sosial adalah bentuk pelanggaran hukum. Para pelakunya bisa dijerat hukum sesuai dengan pasal yang berlaku. 

BACA JUGA:  Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *