Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa AL selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, dan DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Rabu (20/11/2024).

Dalam keterangan tertulis Puspenkum, keduanya diperiksa dalam perkara Tipikor Suap dan/ atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur.

BACA JUGA:  JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook

AL diperiksa untuk Tersangka ZR dan Tersangka LR, sementara DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s.d. saat ini, yang diperiksa untuk Tersangka MW. 

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum. (M-011)

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng

  • Editor: Daton
    Iklan

    BERITA TERKINI

    TEKNO

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>

    Scroll to Top