Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Penjabat Bupati KKT Jadi Tersangka 

AMBON, MENITINI.COM-Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan salah satu stafnya di tetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020.

“Saat itu terduga berinisial RBM menjabat Sekda KKT yang kini menjabat Bupati.”

Berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan, penetapan tersangka dilakukan pada, Selasa (24/10/2023). Selain RBM, Kejari Tanimbar juga menetapkan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Dugaan korupsi ini terjadi pada perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. 

 “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat Sekda KKT,” ungkap Agung Nugroho, Kasi Intel Kejari Tanimbar, saat memberikan keterangan pers, waktu penetapan kedua  tersangka.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Jaringan Penipuan Online dengan Modus ‘Love Scamming'

Dalam siaran pers Kejari KKT itu, diungkapkan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.092.917.664,00. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam keterangannya, Agung menjelaskan penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini.

Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Dimana dari hasil penyidikan tersebut, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, sebut Agung. (M-009)

  • Editor: Daton