Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Dijanjikan Jutaan oleh Togar

DEMPASAR, MENITINI.COM-Polresta Denpasar meringkus seorang pria bernama  Moh.Agung Prayogo. Pelaku berusia 25 tahun dan bekerja sebagai teknisi tower provider itu tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba di depan sebuah parkiran hotel yang terletak di jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

Penangkapan dilakukan Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur  itu menjadi pengedar karena dijanjikan bayaran menggiurkan oleh seorang pria bernama Togar. 

Keduanya berkenalan dan berkomunikasi melalui telpon dan belum pernah bertemu secara langsung. “Pelaku dijanjikan Upah dua juta,” katanya di Polresta Denpasar, Selasa (6/9/2022). 

Polisi menggerebek pelaku pada Sabtu (3/9/2022). Saat itu polisi yang sudah melakukan pemantauan melihat pelaku denga gerak gerik mencurigakan di sebuah parkiran hotel. Ternyata dia hendak menaruh tempelan narkoba di lokasi itu.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Dia langsung diringkus. “Ditemukan satu plastik klip sabhu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku dan ditemukan dua plastik klip sabu,” imbuhnya.

Dari pengakuannya, dia sudha mengerarkan narkoba sebanyak tiga kali. Total barang bukti yang diamankan tiga plastik klip sabhu dengan berat bersih 27,05 gram. 

Tersangka dikenai pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. M-007