Tak Terima Diputus, Pemuda di Tabanan sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos

Polisi merilis pelaku ke media

Saat itu korban diberikan nomor telpon pelaku oleh teman korban sendiri. Dari sana korban dan pelaku berkenalan dan menjalin hubungan dekat. Pada tanggal 16 Januari 2021 keduanya resmi berpacaran. Saat pacaran, korban dielikan sebuah handphone Merk Xioami warna hitam pelaku. Selain itu, semasa pacaran itu juga Keduanya kerap berhubungan intim.

Selama sebelas bulan berpacaran, korban mulai merasa tak nyaman. Lantaran pelaku kerap bertindak kasar dan cemburuan. Hal itu juga membuat keduanya kerap bertengkar. Korban lalu memutuskan untuk mengakhiri hubungan karena tak tahan lagi. 

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Setelah pacaran putus, pelaku meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, kepada korhan. Korban MA mengembalikan HP tersebut namun lupa menghapus semua akun media sosial Pelapor yang ada di Handphone tersebut. 

“Pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 wita, sewaktu korban sedang sekolah di kelas, korban diberitahu oleh temannya yang bernama DA, bahwa ada foto-foto korban dengan pose telanjang terposting di akun atas nama korban di status dan foto profile Whatsapp, juga di posting di Instagram dan di gunakan sebagai profile. Kemudian malamnya pukul 22.00 wita, saat korban sedang di rumah, korban diberitahu oleh bibinya yang bernama YA adanya postingan foto korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama korban,” urai AKBP Renefli.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Mantan Hakim PN Denpasar yang Jalani Sidang Perdana di Bandung Yakin Terdakwa Tak Bersalah
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top