Kamis, 5 Desember, 2024

Overstay 35 Hari, Warga Nigeria Dideportasi

Pendeportasian CSO yang dikawal petugas Rudenim Denpasar. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Nigeria berinisial CSO (26) karena overstay selama 35 hari dan tidak dapat membayar denda.

Pria kelahiran 1998 di Enugu sempat didetensi selama 28 hari di Rudenim, sebelum akhirnya dideportasi pada Jumat (26/7/2024) melalui Bandara Ngurah Rai.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo menerangkan, CSO dideportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.

Ia datang ke Indonesia pada 26 Februari 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang berlaku selama 60 hari.

Tujuannya adalah untuk bertemu seorang perempuan WNI bernama H yang dikenal secara daring. Selama berada di Indonesia, CSO tinggal sendiri di sebuah penginapan di Padangsambian Denpasar.

BACA JUGA:  Empat WNA Dideportasi Berturut-turut dengan Kasus Berbeda Beda

Ketika di Indonesia, ia berencana tinggal untuk mendirikan usaha jual beli pakaian dan berniat mengajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).  

Namun, rencananya itu terhambat karena keterbatasan finansial. Bahkan untuk memperpanjang izin tinggalnya ia sangat kesulitan.

“Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H. Namun pada suatu hari H kembali ke Jawa, dan CSO pun meminta bantuan orang tuanya di Nigeria untuk biaya hidupnya,” ungkapnya, Minggu (28/7). (*)

  • Editor: Daton