Sistem Pengelolaan Sampah Open Dumping Nabrak Aturan

TUAL, MENITINI.COM – Salah satu Anggota DPRD Kota Tual menyoroti sistem pengelolaan sampah di TPA Ohoitel yang masih menggunakan sistem terbuka (Open Dumping). Sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa ada perlakuan apapun. Tidak ada penutupan tanah. Tak heran bila sistem ini sangat mengganggu lingkungan. 

”Hal ini sangat berdampak pada lingkungan dan kesehatan bagi petugas yang bekerja di TPA atau bahkan warga sekitar,” ungkap Rivai Sether Anggota DPRD Kota Tual melalui siaran Pers yang diterima wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sether mengatakan, sistem ini membuat bau sampah menjadi lebih menyengat dan juga gas metana dari sampah dapat membahayakan bumi. Bagi lingkungan, sistem open dumping dapat menjadi sumber polutan bagi air di lingkungan sekitar sebab tumpukan sampah serta air lindi mencemari tanah dan air tanah di dalamnya apalagi lokasi TPA hanya berjarak kurang lebih 2 sampai 3 kilometer dari sumber air minum yang saat ini di kelola oleh PDAM Maren Kota Tual.

BACA JUGA:  Pemerintah Angkat Kebijakan Tata Ruang DAS pada Proses Politik 10th World Water Forum

”Bahwa TPA Ohoitel pada lapisan dasarnya telah dilapisi oleh plastik khusus namun dari beberapa informasi yang disampaikan oleh masyarakat sekitar bahwa pernah terjadi kebakaran di dalam lokasi TPA sehingga sebahagian plastik pelindung tanah tersebut telah rusak. Sistem open dumping hanya akan terus menumpuk sampah lebih cepat karena tidak ada pengelolaan sampah di TPA,” ujar Komisi III Anggota DPR Kota Tual itu. 

Pasalnya, Sistem ini menghasilkan dampak negatif yang besar, maka dari itu sistem telah dilarang sebagaimana amanat pasal 44 dan 45 UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

Untuk itu, dirinya menawarkan beberapa solusi yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota Tual teristimewa Dinas Lingkungan Hidup antara lain.

BACA JUGA:  Puncak Musim Kemarau di Bali Diperkirakan pada Juli-Agustus

Pemkot Tual harus mengganti sistem open dumping yang saat ini dipakai oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola TPA Ohoitel dengan sistim Sanitari Landfiil yaitu cara menimbun dan memadatkan sampah lalu kemudian ditutup dengan tanah sebagai lapisan penutup.

”Dengan adanya lapisan penutup tersebut membuat TPA dengan sistem sanitary landfill dapat mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan,“ ujar Sether.

Ia berharap agar bisa mengoptimalkan metode pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a Perda 03 tahun 2017 dengan cara mendorong kelompok kelompok swadaya masyarakat.

Dan pihak swasta dalam memanfaatkan limbah sampah organik terutama sampah plastik yang dapat diolah menjadi bahan jadi maupun bahan setengah jadi sehingga Pemerintah Daerah dapat menerima beberapa manfaat diantaranya mengurangi jumlah sampah plastic di TPA, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dari usaha pengelolaan sampah plastik.

BACA JUGA:  Musim Sampah Kiriman Berakhir, 1.464 Ton Sampah Berserakan di Periode Januari-April

”Bahwa pengoptimalan metode pengurangan sampah menjadi salah satu solusi agar tidak terjadi penumpukan sampah di TPA mengingat jumlah produksi sampah dikota Tual cukup besar namun lokasi TPA yang terbatas apalagi luas wilayah daratan kota Tual hanya 1,8 persen yang sudah terbagi baik itu wilayah pertanian , wilayah perkantoran dan wilayah pemukiman,” ujar legislator partai Nasdem itu.

”Perlu adanya edukasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan kepada masyarakat terkait metode pengurangan sampah sehingga mainset masyarakat terkait TPA atau Tempat Pembuangan Akhir itu bisa dipahami dan dilakukan secara baik, harapnya. (M-009).