AMBON,MENITINI.COM-Seorang oknum anggota polisi yang berinisial Bripka MBA, salah satu anggota Polres Kepulauan Aru, ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.
Aparat gabungan menangkap oknum polisi tersebut saat hendak mengambil paket sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor pos di Kota Dobo, Kabupaten Kepualauan Aru, Maluku, Senin (9/1/2023).
Bripka MBA selanjutnya dibawa ke Mapolres Maros, Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap Bripka MBA berawal dari ditemukannya paket narkoba yang hendak diselundupkan melalui Bandara Sultan Hasanudin, Makassar pada 6 Januari 2023.
“Jadi pada tanggal 6 Januari pukul 13.30 WITA, di X-Rey Kargo Bandara Sultan Hasanudin ditemukan paket yang isinya sabu, kemudian petugas bandara melaporkan ke Polres Maros, dan Polres Maros datang melakukan penyelidikan terhadap barang tersebut,” kata Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).
Mantan Kapolres Malra ini menjelaskan, paket narkoba itu dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan. Namun dalam alamat yang tertera di paket tersebut tertulis pengirim berasal dari Sampang, Madura, Jawa Timur dengan tujuan keluarahan Siwalima, Kabupaten Kepulauan Aru.
Setelah memastikan tujuan pengiriman paket narkoba menuju Kepulauan Aru, tim dari Polres Maros kemudian mengirim tim ke Aru untuk melacak siapa pemilik paket sabu-sabu.
Untuk membantu mengungkap kasus, Kapolres Maros juga melayangkan surat resmi ke Polres Kepulauan Aru dan berkoordinasi dengan Polres Aru.

