Oknum Polisi di Aru Ditangkap, Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba

AMBON,MENITINI.COM-Seorang oknum anggota polisi yang berinisial Bripka MBA, salah satu anggota Polres Kepulauan Aru, ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.

Aparat gabungan menangkap oknum polisi tersebut saat hendak mengambil paket sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor pos di Kota Dobo, Kabupaten Kepualauan Aru, Maluku, Senin (9/1/2023).

Bripka MBA selanjutnya dibawa ke Mapolres Maros, Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap Bripka MBA berawal dari ditemukannya paket narkoba yang hendak diselundupkan melalui Bandara Sultan Hasanudin, Makassar pada 6 Januari 2023.

“Jadi pada tanggal 6 Januari pukul 13.30 WITA, di X-Rey Kargo Bandara Sultan Hasanudin ditemukan paket yang isinya sabu, kemudian petugas bandara melaporkan ke Polres Maros, dan Polres Maros datang melakukan penyelidikan terhadap barang tersebut,” kata Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA:  Bupati Jembrana Serahkan Laporan Keuangan  Unaudited Tahun 2023

Mantan Kapolres Malra ini menjelaskan, paket narkoba itu dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan. Namun dalam alamat yang tertera di paket tersebut tertulis pengirim berasal dari Sampang, Madura, Jawa Timur dengan tujuan keluarahan Siwalima, Kabupaten Kepulauan Aru.

Setelah memastikan tujuan pengiriman paket narkoba menuju Kepulauan Aru, tim dari Polres Maros kemudian mengirim tim ke Aru untuk melacak siapa pemilik paket sabu-sabu.

Untuk membantu mengungkap kasus, Kapolres Maros juga melayangkan surat resmi ke Polres Kepulauan Aru dan berkoordinasi dengan Polres Aru.

“Kapolres Maros mengirim surat kepada Kapolres Aru untuk sama-sama melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut, atas koordinasi mereka kemudian mengamankan barang tersebut dan mengungkap pemilik barang,” sebut Ohoirat.

BACA JUGA:  Bupati Jembrana Sampaikan LKPJ Tahun 2023 dan Dua Ranperda

Tiga melatik dipundak ini mengatakan, penangkapan terhadap Bripka MBA dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Aru dan Polres Maros berkoordinasi dengan pihak kantor pos tempat paket sabu-sabu tersebut dikirim.

Setelah berkoordinasi, tim kemudian melakukan pengintaian. Ternyata Bripka MBA datang untuk mengambil barang tersebut. Ia pun langsung ditangkap.

“Setelah ditangkap dia langsung dibawa ke Polres Maros untuk dilakukan pengembangan di sana. Saya mau sampaikan bahwa penangkapan dilakukan atas koordinasi Polres Maros dan Polres Aru, jadi memang sudah ada koordinasi sebelumnya,” ujarnya.

Ohoirat tidak menyebut berapa jumlah sabu-sabu yang diselundupkan, karena saat penangkapan itu, petugas langsung segera membawa Bripka MBA dan barang bukti. Ia mengaku Bripka MBA akan diproses di Polres Maros karena kasus tersebut masih harus dikembangkan.

BACA JUGA:  Sirkandi Berpangkat AKBP Dilantik Jabat Kapolres Pulau Buru

“Jumlah barang bukti belum kami cek lagi. Nanti diproses di sana karena akan dilakukan pengembangan di sana,” tutup Ohoirat. (M-009)

  • Editor: Daton