Napi Divonis 9 Tahun Penjara, “Kabur” Dibekuk Polisi Namlea

Buronan Lepas, Suprayudi Fayaai di tangkap polisi Namlea.
Buronan Lepas, Suprayudi Fayaai di tangkap polisi Namlea.

SANANA, MENITINI.COM– Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya tertangkap juga. Narapidana kasus persetubuhan anak yang diberitakan kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya ditangkap polisi.
Buronan Lapas bernama Suprayudi Fayaai itu, ditangkap di Namlea, Kabupaten Pulau Buru, Provinsi Maluku, oleh otoritas setempat.
Napi yang dihukum Pengadilan Negeri Labuha 9 tahun penjara ini kabur dengan cara melompati tembok penjara pada Jumat kemarin.
“Allhamdulillah sekitar pukul 21:12 WIT, oknum napi telah ditangkap Polsek Namlea,” ucap Ismail, Minggu (10/4/2022).

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami