Napi Divonis 9 Tahun Penjara, “Kabur” Dibekuk Polisi Namlea

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi pihak Lapas dengan kepolisian. Petugas Lapas pun sedang dalam perjalanan ke Buru untuk menjemput Suprayudi.
“Anggota kita sudah menuju ke sana. Selanjutnya nanti kita lihat besok cuacanya, bagus atau tidak,” kata Ismail. Ia menegaskan, semua hak WBP Suprayudi akan dicabut setelah aksinya melarikan diri itu.
“Termasuk tidak lagi mendapatkan remisi, karena sudah membuat pelanggaran berat,” pungkasnya.
“Tidak ada lagi remisi, karena sudah buat pelanggaran,” tegas Ismail.(M-009)

BACA JUGA:  Denpasar Jajaki Rencana Kerja Sama Kota Kembar dengan Kota Zadar, Kroasia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *