MK Tolak Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres

MK
Hakim MK saat menggelar sidang (Foto: Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tok, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Oleh karena itu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (15/10/2023). Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. “Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata seperti mengutip dari Detikcom. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Pengurus Ikatan Alumni Giovanni Resmi Dilantik, dr. Imelda Pimpin IKA Givans

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami