MK Tolak Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres

Hakim MK saat menggelar sidang (Foto: Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tok, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Oleh karena itu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

BACA JUGA:  Desy Ratnasari Dukung Anggaran Berkelanjutan untuk Penerbang TNI AL

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (15/10/2023). Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. “Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata seperti mengutip dari Detikcom. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Serapan Anggaran OPD Badung 2025 Capai 75–90 Persen, DPRD Soroti Efisiensi dan Kekurangan SDM
Iklan

BERITA TERKINI

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/4/2026).

Legislator Apresiasi Program Magang Pusri Palembang

PALEMBANG,MENITINI.COM – Anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi pelaksanaan Program Pemagangan Nasional saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Program ini

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top