JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah terus mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah nasional melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek yang akan dikembangkan di Sulawesi Utara ini disebut sebagai langkah strategis untuk mengubah paradigma lama pengelolaan sampah menjadi berbasis teknologi sekaligus bernilai energi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa PSEL bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari perubahan mendasar dalam memandang sampah.
“Selama ini sampah dianggap sebagai masalah. Ke depan, sampah harus dilihat sebagai sumber daya yang dapat diolah menjadi energi,” ujarnya dalam penandatanganan kesepakatan bersama penyelenggaraan PSEL di wilayah Sulawesi Utara.
Pendekatan Regional untuk Jamin Pasokan Sampah
Pengembangan PSEL di daerah tersebut akan menggunakan pendekatan aglomerasi Manado Raya, yang mencakup Manado, Bitung, Tomohon, serta Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara. Skema ini dirancang untuk memastikan ketersediaan pasokan sampah yang cukup guna mendukung operasional fasilitas dalam jangka panjang.
Menurut Hanif, keberhasilan proyek sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam hal sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta kualitas sampah yang sesuai dengan kebutuhan teknologi pengolahan.
Tantangan Kelembagaan dan Pembiayaan
Selain aspek teknis, kesiapan kelembagaan dan dukungan regulasi daerah juga menjadi faktor krusial. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyiapkan kerangka kebijakan serta skema pembiayaan yang jelas agar proyek berjalan efektif dan berkelanjutan.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan PSEL.
“Kami berharap sampah tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat, tetapi dapat dimanfaatkan secara optimal. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Tahap Awal Menuju Implementasi
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah awal sebelum masuk ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur lebih rinci pembagian peran, mekanisme operasional, hingga pendanaan proyek.
Pemerintah pusat melalui KLH/BPLH menyatakan akan terus memberikan dukungan berupa fasilitasi kebijakan dan pendampingan teknis guna mempercepat implementasi proyek di daerah.
Pembangunan PSEL di Sulawesi Utara menjadi bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target pengurangan sampah dan transisi energi bersih di Indonesia. (M-011)
- Editor: Daton









