Mabuk, Pelaku Aniaya dan Kejar Korban Pakai Parang

DENPASAR,MENITINI-Seorang pemuda bernama Ocean Seven Nitti ditangkap oleh kepolisian Posek Denpasar Utara. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap karena menganiaya dan mengancam pemuda lainnya bernama Oktavianus KII, 26 menggunakan parang berukuran panjang. 

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (23/4/2021) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Nuansa Indah Utara No. 10, Lingkungan Kerthasari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku asal Kupang, NTT itu sedang minum dua botol arak bersama temannya bernama Dansen Rudianto Habis di teras kosan mereka. 

Lalu datanglah korban memarkirkan sepeda motornya di depan kosan pelaku. “Pelaku lalu menghampiri korban yang sedang duduk di atas sepeda motornya dan menanyakan kenapa korban berada di lokasi tersebut,” kata Sukadi, Senin (25/4/2022). Lalu korban menjawab jika dirinya sedang menunggu istrinya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di sebelah kosan pelaku. 

BACA JUGA:  Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Disita Tim Penyidik

Lalu korban bertanya balik kepada pelaku, perihal apa urusannya pelaku bertanya. Namun hal itu malah menyulut emosi pelaku dia langsung memukul tangan kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangannys.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *