Mabuk Pelaku Aniaya dan Kejar Korban Pakai Parang
Mabuk Pelaku Aniaya dan Kejar Korban Pakai Parang

Mabuk, Pelaku Aniaya dan Kejar Korban Pakai Parang

Teman pelaku lalu berupaya melerai.”Namun saat saksi masuk ke dalam kamar kemudian pelaku mengambil sebuah pedang miliknya yang dibawa ke kosan saksi saat baru diajak minum, yang disimpan di pinggir tembok depan teras kamar tersebut yang kemudian dihunus dengan tangan kanan. Dia lalu mengejar korban hingga korban lari menjauh. Pelaku akhirnya diamankan warga  dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk penanganan lebih lanjut,” beber Sukadi. 

Atas tindakannya, pelaku dikenai pasal   ayat (1 ) Undang Undang Darurat  No. 12  Tahun 1951 atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP, karena membawa senjata tajam atau penganiyaan. Dari penangkapan itu juga diamankan pedang gagang kayu warna coklat dengan panjang mata pisau kurang lebih 60 cm beserta sarungnya dari kayu warna coklat. M-007

BACA JUGA:  Kasus Tewasnya Taruna STIP, Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan

Berita Terkait

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Zulfikar

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana Zulfikar di Pasar…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kasus Tewasnya Taruna STIP, Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan

JAKARTA,MENITINI.COM-Kasus tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) asal Klungkung Bali yang…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kembali Terjadi, Minta Bayaran Lebih, PSK Dibunuh Pria Hidung Belang

DENPSAR,MENITINI.COM-Kasus pembunuhan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5/2024). Seorang wanita…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024