JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat.
KPK menyebut setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, ada masyarakat yang meminta Rp 100 ribu-Rp 1 juta per kapal.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patri dalam keterangannya seperti dikutip dari Detickcom, Selasa (9/7/2024) mengatakan pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Selain itu, ada ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun," kata Dian Patri.
Dian Putri mengatakan KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
KPK, kata Dian Putri juga berupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, dengan pendampingan Pemerintah Daerah (pemda) untuk penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah. Penertiban, katanya harus dilakukan secara masif, agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh Pemda," jelas Dian.
- Editor: Daton