KPK Menggeledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe

JAKARTA,MENITINI.COM-Terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek pada Kamis (13/10/2022) diantaranya rumah Gubernur Papua Lukas Enembe dan kantor perusahaan swasta.

“Tempat dimaksud, yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/10/2022) seperti dikutip Republika.co.id.

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait aliran uang. Ia menyebut, dokumen-dokumen tersebut diduga dapat menguatkan tindak pidana Lukas.

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Ali menjelaskan, KPK telah menyita barang bukti tersebut. Nantinya penyidik akan menganalisis dokumen-dokumen itu.

“Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ungkap Ali.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.

Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

Sumber: Repiublika.co.id