JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terutama yang mengakibatkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab. Jika pembinaan dan sanksi administratif tidak dipatuhi, maka langkah hukum harus diambil,” ujar Hanif.
Dalam perkembangan terbaru, aparat penegak hukum telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar, yang diperparah dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Kasus ini mencuat setelah peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026. Insiden tersebut menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka-luka. Penyidikan kini memasuki tahap lanjutan dengan fokus pada penentuan tanggung jawab pihak terkait.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Sejak Desember 2024, lokasi tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Namun, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa kewajiban yang ditetapkan belum dipenuhi secara optimal.
Selain itu, kewajiban audit lingkungan yang juga telah ditetapkan belum menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berlangsung.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bertahap sesuai prosedur hukum.
“Pendekatan awal selalu melalui pembinaan dan pengawasan. Namun jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan, maka penegakan hukum pidana menjadi langkah yang tidak dapat dihindari,” kata Rizal.
KLH/BPLH berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan para pengelola sampah di seluruh Indonesia. Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan sampah nasional menuju pengelolaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (M-011)
- Editor: Daton









